Pengacara Perceraian ASN PPPK di Jakarta
Pengacara Perceraian ASN PPPK – Perceraian menjadi salah satu permasalahan hukum yang cukup kompleks, terutama jika melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ASN dan PPPK memiliki status yang berbeda dengan pegawai swasta, sehingga proses perceraian bagi mereka diatur oleh ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dengan cermat.
Aturan Perceraian ASN dan PPPK
Aturan perceraian bagi ASN dan PPPK memiliki ketentuan khusus yang diatur oleh peraturan pemerintah berikut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990
- Izin dari Atasan Langsung
- Alasan yang Diperbolehkan
- Perselisihan terus – menerus yang menyebabkan hubungan suami istri tidak bisa lagi dipertahankan.
- Salah satu pihak terlibat dalam perselingkuhan atau poligami tanpa izin.
- KDRT yang mengancam keselamatan fisik maupun mental pasangan.
- Sanksi bagi ASN dan PPPK yang Melanggar
- Penurunan Pangkat
- Penundaan Kenaikan Gaji atau Jabatan
- Pemberhentian dengan Tidak Hormat
Peraturan ini mengatur tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS dan berlaku juga untuk PPPK yang meliputi:
ASN atau PPPK yang ingin bercerai wajib mengajukan permohonan izin kepada atasan langsung sebelum proses perceraian dapat dilakukan di pengadilan. Jika tidak ada izin dari atasan, proses perceraian bisa terganggu atau bahkan ditolak oleh pengadilan.
Perceraian ASN dan PPPK hanya bisa dilakukan jika ada alasan yang sah, seperti:
Jika ASN atau PPPK melakukan perceraian tanpa mendapatkan izin dari atasan, mereka dapat dikenakan sanksi administratif yang meliputi:
Pelanggaran aturan bisa menyebabkan penurunan pangkat atau jabatan yang akan berdampak langsung pada karier pegawai.
Pegawai yang melanggar aturan perceraian dapat ditunda kenaikan gajinya dalam periode tertentu atau terhambat dalam proses kenaikan jabatan.
Dalam kasus yang lebih serius, ASN atau PPPK yang bercerai tanpa izin bisa diberhentikan dari pekerjaannya secara tidak hormat. Hal ini berlaku jika pelanggaran dianggap berat, seperti ketika perceraian dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Proses Perceraian ASN dan PPPK
Proses perceraian bagi ASN dan PPPK umumnya melalui tahapan berikut:
- Pengajuan Izin Perceraian kepada Atasan
- Pengajuan Gugatan Perceraian ke Pengadilan
- Mediasi
- Keputusan Pengadilan
Langkah pertama adalah pengajuan permohonan izin kepada atasan langsung. Surat izin ini harus berisi tentang alasan perceraian secara detail.
Setelah mendapatkan izin dari atasan, ASN atau PPPK dapat mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) atau Pengadilan Negeri (bagi non-Islam). Proses perceraian ini sama dengan perceraian pada umumnya, namun harus melalui tahapan administratif terlebih dahulu.
Pengadilan akan mengupayakan mediasi terlebih dahulu sebelum menggelar persidangan. Tujuannya adalah untuk mencari jalan tengah yang mungkin dapat mencegah perceraian.
Jika mediasi gagal dan tetap melanjutkan perceraian, maka pengadilan akan memberikan putusan terkait hak asuh anak, pembagian harta gono gini, serta kewajiban memberikan tunjangan kepada mantan pasangan.
Pengacara Perceraian ASN PPPK di Jakarta
Proses perceraian ASN dan PPPK umumnya memerlukan penanganan profesional agar semua prosedur hukum terpenuhi, termasuk pengajuan izin kepada atasan dan penyelesaian konflik terkait hak asuh anak serta pembagian harta gono gini. Sehingga, Lawyer Keluarga hadir sebagai salah satu penyedia jasa pengacara perceraian ASN PPPK di Jakarta yang siap memberikan bantuan hukum profesional untuk prosedur perceraian ini.
Kami memiliki spesialisasi dalam hukum keluarga yang mencakup berbagai aspek seperti perceraian, pembagian harta gono gini, hak asuh anak, dan penetapan ahli waris. Dengan pengalaman yang luas dalam menangani kasus – kasus hukum keluarga, kami dapat memberikan solusi yang tepat dan efektif untuk setiap klien.
Khusus untuk kasus perceraian ASN dan PPPK, kami akan menggunakan pendekatan personal untuk mempertimbangkan dampak terhadap karier dan status kepegawaian mereka setelah bercerai.
Kami juga memberikan dukungan emosional selama pengurusan perceraian klien. Tim kami akan berusaha untuk memberikan bimbingan dan dukungan agar klien merasa lebih tenang dan percaya diri dalam menghadapi situasi sulit ini.
Selain itu, kami juga memberikan estimasi biaya yang transparan untuk layanan pengurusan perceraian ASN dan PPPK ini. Dengan begitu, klien dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik selama proses perceraian
Biaya Gugatan Cerai ASN PPPK
Jika menggunakan jasa pengacara perceraian ASN PPPK dari Lawyer Keluarga, berikut estimasi biaya yang perlu Anda persiapkan:
- Layanan Gugatan Cerai – Mulai Rp 8 Juta sampai Rp 15 Juta
- KTP penggugat
- Alamat tergugat
- Buku nikah
- Saksi minimal 2 orang
- Akta perkawinan
- Layanan Gugatan Cerai + Hak Asuh Anak – Mulai Rp 10 Juta sampai Rp 20 Juta
- KTP penggugat
- Alamat tergugat
- Buku nikah
- Saksi minimal 2 orang
- Kartu keluarga
- Akta nikah
- Gugatan Harta Gono Gini – Mulai Rp 30 Juta sampai Rp 50 Juta
Dalam mengajukan gugatan cerai, Anda wajib menyiapkan berbagai persyaratan yang meliputi:
Untuk mengajukan gugatan cerai dan hak asuh anak, pastikan Anda menyiapkan persyaratan – persyaratan berikut:
Tim Lawyer Keluarga juga bersedia membantu klien dalam mengajukan gugatan harta gono gini. Untuk mengajukan gugatan ini, klien perlu menyiapkan beberapa persyaratan seperti dokumen kepemilikan harta, akta cerai, serta saksi – saksi.