Pengacara Perceraian ASN PPPK di Jakarta

Pengacara Perceraian ASN PPPK – Perceraian menjadi salah satu permasalahan hukum yang cukup kompleks, terutama jika melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ASN dan PPPK memiliki status yang berbeda dengan pegawai swasta, sehingga proses perceraian bagi mereka diatur oleh ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dengan cermat.

Aturan Perceraian ASN dan PPPK

Aturan perceraian bagi ASN dan PPPK memiliki ketentuan khusus yang diatur oleh peraturan pemerintah berikut:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990
  2. Peraturan ini mengatur tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS dan berlaku juga untuk PPPK yang meliputi:

    1. Izin dari Atasan Langsung
    2. ASN atau PPPK yang ingin bercerai wajib mengajukan permohonan izin kepada atasan langsung sebelum proses perceraian dapat dilakukan di pengadilan. Jika tidak ada izin dari atasan, proses perceraian bisa terganggu atau bahkan ditolak oleh pengadilan.

    3. Alasan yang Diperbolehkan
    4. Perceraian ASN dan PPPK hanya bisa dilakukan jika ada alasan yang sah, seperti:

      • Perselisihan terus – menerus yang menyebabkan hubungan suami istri tidak bisa lagi dipertahankan.
      • Salah satu pihak terlibat dalam perselingkuhan atau poligami tanpa izin.
      • KDRT yang mengancam keselamatan fisik maupun mental pasangan.
  3. Sanksi bagi ASN dan PPPK yang Melanggar
  4. Jika ASN atau PPPK melakukan perceraian tanpa mendapatkan izin dari atasan, mereka dapat dikenakan sanksi administratif yang meliputi:

    • Penurunan Pangkat
    • Pelanggaran aturan bisa menyebabkan penurunan pangkat atau jabatan yang akan berdampak langsung pada karier pegawai.

    • Penundaan Kenaikan Gaji atau Jabatan
    • Pegawai yang melanggar aturan perceraian dapat ditunda kenaikan gajinya dalam periode tertentu atau terhambat dalam proses kenaikan jabatan.

    • Pemberhentian dengan Tidak Hormat
    • Dalam kasus yang lebih serius, ASN atau PPPK yang bercerai tanpa izin bisa diberhentikan dari pekerjaannya secara tidak hormat. Hal ini berlaku jika pelanggaran dianggap berat, seperti ketika perceraian dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Proses Perceraian ASN dan PPPK

Proses perceraian bagi ASN dan PPPK umumnya melalui tahapan berikut:

  1. Pengajuan Izin Perceraian kepada Atasan
  2. Langkah pertama adalah pengajuan permohonan izin kepada atasan langsung. Surat izin ini harus berisi tentang alasan perceraian secara detail.

  3. Pengajuan Gugatan Perceraian ke Pengadilan
  4. Setelah mendapatkan izin dari atasan, ASN atau PPPK dapat mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) atau Pengadilan Negeri (bagi non-Islam). Proses perceraian ini sama dengan perceraian pada umumnya, namun harus melalui tahapan administratif terlebih dahulu.

  5. Mediasi
  6. Pengadilan akan mengupayakan mediasi terlebih dahulu sebelum menggelar persidangan. Tujuannya adalah untuk mencari jalan tengah yang mungkin dapat mencegah perceraian.

  7. Keputusan Pengadilan
  8. Jika mediasi gagal dan tetap melanjutkan perceraian, maka pengadilan akan memberikan putusan terkait hak asuh anak, pembagian harta gono gini, serta kewajiban memberikan tunjangan kepada mantan pasangan.

Pengacara Perceraian ASN PPPK di Jakarta

Proses perceraian ASN dan PPPK umumnya memerlukan penanganan profesional agar semua prosedur hukum terpenuhi, termasuk pengajuan izin kepada atasan dan penyelesaian konflik terkait hak asuh anak serta pembagian harta gono gini. Sehingga, Lawyer Keluarga hadir sebagai salah satu penyedia jasa pengacara perceraian ASN PPPK di Jakarta yang siap memberikan bantuan hukum profesional untuk prosedur perceraian ini.

Kami memiliki spesialisasi dalam hukum keluarga yang mencakup berbagai aspek seperti perceraian, pembagian harta gono gini, hak asuh anak, dan penetapan ahli waris. Dengan pengalaman yang luas dalam menangani kasus – kasus hukum keluarga, kami dapat memberikan solusi yang tepat dan efektif untuk setiap klien.

Khusus untuk kasus perceraian ASN dan PPPK, kami akan menggunakan pendekatan personal untuk mempertimbangkan dampak terhadap karier dan status kepegawaian mereka setelah bercerai.

Kami juga memberikan dukungan emosional selama pengurusan perceraian klien. Tim kami akan berusaha untuk memberikan bimbingan dan dukungan agar klien merasa lebih tenang dan percaya diri dalam menghadapi situasi sulit ini.

Selain itu, kami juga memberikan estimasi biaya yang transparan untuk layanan pengurusan perceraian ASN dan PPPK ini. Dengan begitu, klien dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik selama proses perceraian

Biaya Gugatan Cerai ASN PPPK

Jika menggunakan jasa pengacara perceraian ASN PPPK dari Lawyer Keluarga, berikut estimasi biaya yang perlu Anda persiapkan:

  1. Layanan Gugatan Cerai – Mulai Rp 8 Juta sampai Rp 15 Juta
  2. Dalam mengajukan gugatan cerai, Anda wajib menyiapkan berbagai persyaratan yang meliputi:

    • KTP penggugat
    • Alamat tergugat
    • Buku nikah
    • Saksi minimal 2 orang
    • Akta perkawinan
  3. Layanan Gugatan Cerai + Hak Asuh Anak – Mulai Rp 10 Juta sampai Rp 20 Juta
  4. Untuk mengajukan gugatan cerai dan hak asuh anak, pastikan Anda menyiapkan persyaratan – persyaratan berikut:

    • KTP penggugat
    • Alamat tergugat
    • Buku nikah
    • Saksi minimal 2 orang
    • Kartu keluarga
    • Akta nikah
  5. Gugatan Harta Gono Gini – Mulai Rp 30 Juta sampai Rp 50 Juta
  6. Tim Lawyer Keluarga juga bersedia membantu klien dalam mengajukan gugatan harta gono gini. Untuk mengajukan gugatan ini, klien perlu menyiapkan beberapa persyaratan seperti dokumen kepemilikan harta, akta cerai, serta saksi – saksi.