Tentang Kami
Lawyer Keluarga berdiri semenjak tahun 1995
Lawyer keluarga adalah bagian dari Yayasan Suara Hati Nurani (YSHN), sebuah organisasi yang fokus pada penanganan dan pendampingan hukum di bidang hukum keluarga. YSHN telah lama bergerak dalam bidang hukum sejak tahun 1995 dan dipimpin oleh Ibu Dra. Siti Hajar, SH. MH. sebagai Ketua Yayasan, serta Bapak A. Jakin Karim, SH. MH. CPM. CPCLE sebagai Pembina.
Kami hadir menawarkan kemudahan bagi Anda dalam mencari keadilan, khususnya dalam urusan hukum keluarga. Kami siap memberikan akses konsultasi secara gratis dan saran hukum yang sesuai langsung dari ahlinya. Komitmen kami adalah berpegang teguh pada kebenaran, bukan hanya mencari keuntungan semata. Kami berupaya memberikan pelayanan hukum yang jujur, adil, dan profesional kepada setiap individu yang membutuhkan bantuan dalam masalah hukum keluarga. Lawyer Keluarga telah terdaftar merek di Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan nomor registerasi IDM001118907 dan nomor BRM2303A dalam bentuk Jasa Pengacara, Jasa Mediasi serta Layanan Hukum.
Tim Pengacara
Rahmat Ramdani
Zekha Nanda
R. R. Krisna B. R.
Dede
S. Juariatunnuriah
Rahmat Hidayat
Konsultasi Via Online atau Atur Pertemuan.
Konsultasikan segala permasalahan hukum anda secara gratis dan mudah cukup dengan hubungi kami via online atau buat jadwal pertemuan secara bebas ditempat yang nyaman untuk anda menceritakan permasalahan hukum anda dan langsung bertemu dengan tim advokat.
Nilai yang Pengacara Kami Pegang
Jasa Pengacara Perceraian, Hak Asuh Anak, Adopsi Anak, Harta Gono Gini, dan Hak Waris di Jakarta
Kami berkomitmen akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik
Terpercaya
Kami memprioritaskan kejujuran sebagai pondasi dalam membangun kepercayaan setiap klien.
Profesional
Kami percaya dengan kesungguhan hati serta komitmen, segala hal dapat terlaksana dengan baik dan memuaskan.
Totalitas
Dengan totalitas kami dapat berjalan lebih jauh untuk menggapai visi yang kami pegang. berpegang teguh pada kebenaran bukan keuntungan